Pada tahun ini pemerintah telah mengijinkan warganya untuk pulang kampong atau mudik. Berbeda dengan 2 tahun yang lalu dimana para warga dilarang mudik karena penyebaran virus corona semakin parah. Satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan syarat dan aturan mudik lebaran terbaru yang harus penuhi oleh para calon pemudik.
Pemberitahuna tersebut ternuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut digunkan sebagai panduan penerapan protocol kesehatan bagi para pemudik untuk menekan terjadinya peningkatan penularan corona selama periode mudik leberan tahun 2022.
Para pelaku perjalan dalam negri wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Selain dua peraturan di atas, berikut aturan baru yang di rilis satgas covid yang berlaku mulai 19 April 2022. Peraturan ini berlaku untuk para pemudik dengan moda trasportasi udara, laut, darat mengguna kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkotake seluruh Indonesia.
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru.
- Para pemudik telah mendapatkan vaksis dosis ke 3 (booster) tidak wajid menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen
- Para pemudik yang telah mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukan hasil negative rapid antigen yang dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Para Pemudik yang baru mendapatkan vaksis dosis pertama wajib menunjukan hasil negative RT-PCR yang di ambil sampelnya dalam kurunf waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Para pemudik yang memiliki masalah kesehatan atau penyakit kormobid, sehingga tidak bisa melakan vaksin, wajib menunjukan hasil negative tes RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti vaksinasi.
- Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen. Namun pemudik anak wajid didampingi orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi di atas dan memenuhi protocol kesehatan secara ketat.
Demikian aturan mudik 2022 yang harus dipenuhi. jangan sia-siakan momen mudik tahun ini, karena ini akan menjadi mudik yang spesial setelah 2 tahun pelarangan mudik lebaran. Semoga kita semua dapat mudik dengan selamat, dapat berkumpul dengan keluarga dan kembali ke kota dengan selamat juga,
Marhaban Ya Ramadhan .
Source : Kabar24